Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan menetapkan Peraturan Menteri (Permen)
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Permen tersebut berisi sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 Desember 2014.
Berikut ini isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014:
Pasal 1:
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan kurikulum 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan kurikulum 2013.
Pasal 2:
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
(2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 3:
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: a. kepala satuan pendidikan; b. pendidik; c. tenaga kependidikan; dan d. pengawas satuan pendidikan.
(2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan
Kurikulum 2013.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4:
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Pasal 5:
Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata
cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 7:
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 8:
Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 9:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
DOWNLOAD PERMENNYA DI SINI.
Permen tersebut berisi sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 Desember 2014.
Berikut ini isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014:
Pasal 1:
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan kurikulum 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan kurikulum 2013.
Pasal 2:
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
(2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 3:
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: a. kepala satuan pendidikan; b. pendidik; c. tenaga kependidikan; dan d. pengawas satuan pendidikan.
(2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan
Kurikulum 2013.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4:
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Pasal 5:
Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata
cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 7:
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 8:
Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 9:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
DOWNLOAD PERMENNYA DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih