INI DIA YANG PERLU DI PERSIAPKAN UNTUK Sertifikasi Guru / PPG 2015

Bagi Anda guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru maupun yang tidak lulus pada sertifikasi guru tahun tahun sebelumnya ada baiknya perlu mempersiapkan diri agar bisa mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2015. Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengikuti sertifikasi guru 2015. 
  1. Sertifikasi Guru tidak lagi memakai PLPG namun sudah memakai format PPG
  2. Guru yang akan disertifikasi adalah guru yang diangkat sebelum 2005 baik PNS/Honorer
  3. Kuota untuk sertifikasi guru sebanyak 50ribu guru seluruh Indonesia dari 1.3 juta yang berhak mengikuti sertifikasi guru 2015
  4. Seleksi peserta dimulai sekitar bulan Maret 2015.
  5. Guru yang ingin mengikuti sertifikasi wajib  memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)
  6. PPG dilaksanakan sekitar tiga bulan. Yakni, sebulan untuk pendidikan di kelas dan dua bulan praktik di lapangan. 
  7. Guru wajib memperhatikan Kualifikasi pendidikan S1,  Program studipendidikan S1,  Mata pelajaran yang diampu  Jenjang tempat tugas dan sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud (bagi guru di sekolah umum/bukan Kemenag)
Data bagi guru yang berhak mengikuti sertifikasi diambil dari website padamu negeri. Jadi sangat disarankan guru mengupdate data pribadinya di padamu negeri seperti riwayat mengajar, data pribadi dll.

Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 - Seperti yang sudah Bapak Ibu Guru ketahui bersama, bahwasannya program sertifikasi akan diganti dengan PPG atau Pendidikan Profesi Guru pada tahun 2015. Nah, untuk Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 sebenarnya tidak begitu jauh berbeda dengan Syarat Sertifikasi Guru sebelumnya. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi.
Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015


Nah, untuk Bapak Ibu yang sekiranya sudah mendekati persyaratan PPG Guru, sebaiknya segera mempersiapkan diri agar tidak repot nantinya. Langsung saja Bapak Ibu silahkan simak Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 yang ada di bawah ini.
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Itulah beberapa Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 yang bisa kami sampaikan untuk bapak ibu guru sekalian. Semoga bermanfaat dan Sukses selalu. Aamiin
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih

SEPUTAR PKL 2021

SEPUTAR PKL 2021
KLIK GAMBAR MENUJU SITE PKL 2021

QR CODE PPDB 2021

QR CODE PPDB 2021
SMK 02 Islam 45

Ingat Waktu

SMK 02 Islam 45 Ambulu

HIMBAUAH KEPALA SEKOLAH

Entri Populer

LATEST POSTS

Widgetized Footer