Bagi Anda guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru maupun yang tidak lulus pada sertifikasi guru tahun tahun sebelumnya ada baiknya perlu mempersiapkan diri agar bisa mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2015. Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengikuti sertifikasi guru 2015.
- Sertifikasi Guru tidak lagi memakai PLPG namun sudah memakai format PPG
- Guru yang akan disertifikasi adalah guru yang diangkat sebelum 2005 baik PNS/Honorer
- Kuota untuk sertifikasi guru sebanyak 50ribu guru seluruh Indonesia dari 1.3 juta yang berhak mengikuti sertifikasi guru 2015
- Seleksi peserta dimulai sekitar bulan Maret 2015.
- Guru yang ingin mengikuti sertifikasi wajib memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)
- PPG dilaksanakan sekitar tiga bulan. Yakni, sebulan untuk pendidikan di kelas dan dua bulan praktik di lapangan.
- Guru wajib memperhatikan Kualifikasi pendidikan S1, Program studipendidikan S1, Mata pelajaran yang diampu Jenjang tempat tugas dan sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud (bagi guru di sekolah umum/bukan Kemenag)
Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 - Seperti yang sudah Bapak
Ibu Guru ketahui bersama, bahwasannya program sertifikasi akan diganti
dengan PPG atau Pendidikan Profesi Guru pada tahun 2015. Nah, untuk Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015
sebenarnya tidak begitu jauh berbeda dengan Syarat Sertifikasi Guru
sebelumnya. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang
telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik
berbasis data hasil uji kompetensi.
Nah, untuk Bapak Ibu yang sekiranya sudah mendekati persyaratan PPG
Guru, sebaiknya segera mempersiapkan diri agar tidak repot nantinya.
Langsung saja Bapak Ibu silahkan simak Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun
2015 yang ada di bawah ini.
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
kecuali guru PendidikanAgama.
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus
memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut
harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan
dengan SK dimaksud.
5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan
workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan
peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta
tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang
bersangkutan dalam workshop.
Itulah beberapa Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 yang bisa kami sampaikan untuk bapak ibu guru sekalian. Semoga bermanfaat dan Sukses selalu. Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih