Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 didasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014.
Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan
alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan
tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan
mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum
Daerah, yaitu:
a. Triwulan
1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan
2 ( II ) paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan
3 ( III ) paling lambat pada bulan September 2014;
d. Triwulan
4 ( IV ) paling lambat pada bulan Nopember 2014
Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014.
Pencairan
Tunjangan profesi guru / sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2014 mulai dicairkan pada bulan Juli
2014 ini Alhamdulilah untuk wilayah Kabupaten Pandeglang Banten pencairan
triwulan 2 tahun 2014 sudah dilakukan sejak akhir bulan Juli 2014. Khusus
pencairan Tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014
terlebih dahulu perlu ada SKTP periode 2 tahun 2014 yang kemungkinan besar baru
diterbitkan antara bulan September 2014. Untuk kelancaran pencairan
tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 kepada
semua operator sekolah harap segera menguptodate data pokok kependidikan atau
dapodik. Uptodate data dapodik akan berakhir tanggal 20 September 2014.
Bagi Anda
yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi
tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi,
Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini
Setelah
adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek
penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan
tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun
diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban
mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam
mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata
Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara
bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang
diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.
Untuk
membantu guru mengecek data guru pada Cek / Validasi Data Guru dan mengecek
sudah atau belum diterbitkannya SKTP berikut ini saya berikan link untuk
pengecekan.
NB:
Terkait keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan
Kedua bagi guru Non PNS serta tunjangan, serta tunjangan khusus, subsidi
tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu
dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya langsung
melalui direktorat p2tk dikdas, Direktorat telah menyampaikan permohonan
maaf, yang isinya sebagai berikut:
Informasi
Keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua
Kepada yang terhormat para guru penerima tunjangan
profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan
kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang
pembayaran tunjangannya melalui direktorat p2tk dikdas tahun anggaran 2014.
Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf, atas
keterlambatan penyaluran tunjangan dimaksud. Perlu kami sampaikan bagi guru
yang sudah terbit SK tunjangan dimaksud tidak perlu khawatir akan hangus.
saat ini P2tk dikdas sedang melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan yang terlambat tersebut.
terimakasih
Pengelola tunjangan P2TK Dikdas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih