PENYALURAN TPP GURU TRIWULAN 3 DAN 4 TAHUN 2014



Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; 
b. Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juni 2014; 
c. Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan September 2014; 
d. Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Nopember 2014

Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014
Pencairan Tunjangan profesi guru / sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2014 mulai dicairkan pada bulan Juli 2014 ini Alhamdulilah untuk wilayah Kabupaten Pandeglang Banten pencairan triwulan 2 tahun 2014 sudah dilakukan sejak akhir bulan Juli 2014. Khusus pencairan Tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 terlebih dahulu perlu ada SKTP periode 2 tahun 2014 yang kemungkinan besar baru diterbitkan antara bulan September 2014. Untuk kelancaran pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 kepada semua operator sekolah harap segera menguptodate data pokok kependidikan atau dapodik. Uptodate data dapodik akan berakhir tanggal 20 September 2014.

Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini



Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah. 

Untuk membantu guru mengecek data guru pada Cek / Validasi Data Guru dan mengecek sudah atau belum diterbitkannya SKTP berikut ini saya berikan link untuk pengecekan.

KLIK DI SINI


NB:
Terkait keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua bagi guru Non PNS serta tunjangan, serta tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya langsung melalui direktorat p2tk dikdas, Direktorat telah menyampaikan permohonan maaf, yang isinya sebagai berikut:

Informasi Keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua

Kepada yang terhormat para guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui direktorat p2tk dikdas tahun anggaran 2014.

Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf, atas keterlambatan penyaluran tunjangan dimaksud. Perlu kami sampaikan bagi guru yang sudah terbit SK tunjangan dimaksud tidak perlu khawatir akan hangus.

saat ini P2tk dikdas sedang melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan yang terlambat tersebut.
terimakasih


Pengelola tunjangan P2TK Dikdas
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih

SEPUTAR PKL 2021

SEPUTAR PKL 2021
KLIK GAMBAR MENUJU SITE PKL 2021

QR CODE PPDB 2021

QR CODE PPDB 2021
SMK 02 Islam 45

Ingat Waktu

SMK 02 Islam 45 Ambulu

HIMBAUAH KEPALA SEKOLAH

Entri Populer

LATEST POSTS

Widgetized Footer