
Setelah itu,
bagi guru-guru yang telah bersertifikat pendidik tersebut melengkapi
bahan-bahan administratif ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat apabila
diperlukan, untuk selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan SKTP (Surat Keputusan
Tunjangan Profesi) yang diterbitkan oleh P2TK Dirjen Dikdas apabila yang
bersangkutan telah memenuhi syarat menerima tunjangan dana sertifikasi guru
2014.
Seperti
tahun sebelumnya, SKTP pada tahun 2014 nantinya sangat berkaitan erat dengan
data-data guru beserta beban tugas mengajar maupun tugas tambahan guru dalam
aplikasi Dapodikdas pada periode Juli hingga Desember 2013 (semester I TA. 2013/2014)
ini. Mengenai hal ini, tentu sangat disayangkan apabila guru-guru yang telah
bersertifikat pendidik belum mendapatkan SKTP-nya dikarenakan adanya kesalahan
dalam proses input dan pemetaan data PTK pada Dapodikdas 2013/2014 ini.
Oleh karena
itu, untuk mengantisipasi adanya kesalahan yang tidak diinginkan nanti, bagi
guru-guru PNS maupun Non PNS yang telah maupun yang akan bersertifikasi,
komunikasi, koordinasi, dan saling bersinergi dengan Operator Pendataan di
sekolah (OPS) masing-masing sedini mungkin sangat disarankan, agar seluruh
data-data guru yang bersangkutan nanti benar-benar valid dan benar sebelum
batas akhir entry data pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 habis.
Untuk
mengetahui secara lebih lengkap tentang jadwal pencairan dana tunjangan
sertifikasi guru tahun 2014 pada Triwulan I 2014 dan Triwulan II, III dan IV 2014. Untuk Tunjangan Dikdas :
KLIK DI SINI
Untuk Tunjangan SMA/SMK :
KLIK DI SINI
Dan bagi Rekan-rekan guru yang ingin mengetahui
informasi-informasi terkait sertifikasi guru 2014 nantinya, yakni tentang tahap
awal Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014, Kisi-Kisi Materi PLPG Tahun
2014, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2014 – Buku 1. Pedoman Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru 2014, maupun informasi-informasi terkait program
sertifikasi guru tahun 2014, secara langsung dapat dilihat melalui situs
resminya di http://sergur.kemdiknas.go.id.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.KLIK DI SINI
Untuk Tunjangan SMA/SMK :
KLIK DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih