Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal
21
Sesuai
dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak
penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai
berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
50 juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250 juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas 500 juta
|
30%
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun
2015
Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian
besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3
juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai
PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.
Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami
digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
Catatan:
Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi
Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S.
Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan
perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan
perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016mengenai : Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri
Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.
Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun
2016 :
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami
digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
Catatan:
·
Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan
maksimal 3 orang
·
TK : Tidak Kawin
·
K : Kawin
·
K/I : Kawin dan penghasilan pasangan
digabung
Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016
dibandingkan PTKP 2015
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
Kenaikan PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
18.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
19.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
21.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
22.500.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
|
Status
|
Kenaikan PTKP
|
WP Kawin
|
K0
|
19.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K1
|
21.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K2
|
22.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K3
|
24.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami
digabung
Uraian
|
Status
|
Kenaikan PTKP
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
37.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K/I/1
|
39.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K/I/2
|
40.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K/I/3
|
42.000.000,-
|
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21
Tahun 2016
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.
Hitung penghasilan
bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan
tunjangan-tunjangan lainnya.
2.
Hitung
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
3.
Hitung
pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5%
dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta
per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
4.
Hitung
Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan &
Pensiun.
5.
Kalikan
Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21
Tahun 2016
Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak
penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph
21:
Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan
anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp.
2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta
Membayar Iuran Pensiun Rp. 200 ribu per bulan kepada
lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21
atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan
|
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-
14.400.000,-
720.000,-
60.000,-
|
Catatan :
·
Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka
wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
·
Apabila Karyawan A asumsi perhitungan
Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif
pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang
yang berlaku.
·
Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21
Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel
PTKP 2016 diatas.
PTKP 2017 : Update Catatan Penting
Perlu Anda ketahui bahwa nilai PTKP untuk Tahun 2017
sampai saat ini perhitungannya masih menggunakan peraturan pemerintah mengenai
PTKP Terbaru : PMK: 101/PMK.010/2016, atau besaran tarifnya masih menggunakan
Tarif PTKP 2016. Kebijakan perubahan nilai PTKP 2017 kemungkinan besar
dilakukan pada pertegahan Tahun 2017 ini. mengingat biasanya peraturan dari
Menteri Keuangan RI mengenai perubahan PTKP dilakukan pada pertengahan tahun.
Melihat dari trend kenaikan PTKP sebelumnya yaitu
Nilai PTKP 2015 dan 2016 diharapkan semoga tahun ini PTKP 2017 juga bisa naik
di angka 50% seperti kenaikan di dua tahun sebelumnya. Berikut penjelasan
mengenai PTKP 2017
Tarif
Penghasilan Tidak Kena Pajak 2017 : PTKP 2017
Besaran tarif Penghasilan Tidak
Kena Pajak terbaru Tahun 2017 atau PTKP 2017 nilainya adalah masih sama dengan
PTKP 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia
mengenai perubahan nilai PTKP Nomor : 101/PMK.010/2016 yang
telah disahkan pada Tanggal 27 Juni 2016.
Nilai PTKP 2017 sesuai dengan
peraturan PTKP terbaru adalah sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Nilai
|
1
|
Wajib Pajak (WP)
|
54.000.000,-
|
2
|
Tambahan WP Kawin
|
4.500.000,-
|
3
|
Tambahan Anak / Tanggungan
|
4.500.000,-
|
4
|
+ Penghasilan Suami Isteri Digabung
|
54.000.000,-
|
Catatan : Tambahan jumlah Anak
/ Tanggungan maksimal 3 orang.
Pengurang Pajak Penghasilan PPh
21 Orang Pribadi
Selain nilai PTKP, yang menjadi
tambahan pengurang lainnya dalam perhitungan pajak penghasilan adalah tunjangan
biaya jabatan dan iuran pensiun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
: 250/PMK.03/2008,
yang tertera pada Pasal 1 Ayat 1 Dan 2, nilainya adalah sebagai berikut :
1. Tunjangan
Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan kotor, atau
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per Tahun ;
2. Iuran
Pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan kotor, atau setinggi-tingginya
Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per Tahun,
kepada lembaga dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan hari tua dimana
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan ;
Penghasilan Tidak Kena Pajak
dari Tahun ke Tahun
Bagi Anda yang membutuhkan
informasi mengenai tarif penghasilan tidak kena pajak Tahun sebelumnya nilainya
adalah sebagai berikut :
1. Tarif PTKP 2014 :
No
|
Uraian
|
Nilai
|
1
|
Wajib Pajak (WP)
|
24.300.000,-
|
2
|
Tambahan WP Kawin
|
2.025.000,-
|
3
|
Tambahan Anak / Tanggungan
|
2.025.000,-
|
4
|
+ Penghasilan Suami Isteri Digabung
|
24.300.000,-
|
2. Tarif PTKP 2015 :
No
|
Uraian
|
Nilai
|
1
|
Wajib Pajak (WP)
|
36.000.000,-
|
2
|
Tambahan WP Kawin
|
3.000.000,-
|
3
|
Tambahan Anak / Tanggungan
|
3.000.000,-
|
4
|
+ Penghasilan Suami Isteri Digabung
|
36.000.000,-
|
3. Tarif PTKP 2016 : Nilainya
sama dengan tarif PTKP 2017 yang telah diuraikan sebelumnya diatas.
Cara Menghitung Penghasilan
Tidak Kena Pajak Tahun 2017
Sebagai contoh A adalah seorang
Pria, sebagai karyawan tetap dengan penghasilan kotor 10 juta rupiah per bulan
dengan status kawin (isteri tidak bekerja) dan memiliki 3 orang anak.
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak
:
No
|
Uraian
|
Nilai
|
1
|
Wajib Pajak (WP)
|
54.000.000,-
|
2
|
Tambahan WP Kawin
|
4.500.000,-
|
3
|
Tambahan 3 orang Anak
|
13.500.000,-
|
Total PTKP
|
72.000.000,-
|
2. Penerapannya dalam
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 :
No
|
Uraian
|
Nilai
|
A
|
Pendapatan
|
|
Penghasilan Bruto Setahun
|
120.000.000,-
|
|
B
|
Pengurang Pajak Penghasilan
|
|
1
|
PTKP
|
72.000.000,-
|
2
|
Tunjangan Jabatan
|
6.000.000,-
|
3
|
Iuran Pensiun
|
2.400.000,-
|
Total Pengurangan
|
80.400.000,-
|
|
C
|
Penghasilan Kena Pajak
|
39.600.000,-
|
Pajak Penghasilan*) Per Tahun
|
1.980.000,-
|
|
Pajak Penghasilan angsuran Per Bulan
|
165.000,-
|
Catatan :
·
Prosentase nilai *) pajak penghasilan adalah
sebesar 5%, tarif tersebut disesuaikan dengan prosentase pajak progresif yang
berlaku Tahun 2017, ;
·
Tunjangan Jabatan 5% dari Gaji Bruto, Maksimal 6 Juta Per Tahun ;
·
Membayar Iuran Pensiun kepada lembaga dana pensiun dimana
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
·
Seluruh nilai hitungan angka diatas adalah dalam satuan rupiah.
Berdasarkan data historis mengenai PTKP Tahun 2016
dan 2015, Menteri Keuangan mensahkan peraturan mengenai perubahan nilai PTKP
pada Bulan Juni, dan penerapannya berlaku surut mulai Januari Tahun
bersangkutan.
Selama belum dikeluarkannya
peraturan pemerintah mengenai perubahan nilai PTKP maka untuk Tahun 2017 ini
perhitungannya masih mengacu pada peraturan PTKP terbaru nomor :
101/PMK.010/2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih