Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21



Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.

Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.




Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
+ Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
+ Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
+ Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-
 Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.

Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
·                     Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
·                     TK : Tidak Kawin
·                     K : Kawin
·                     K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung


Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dibandingkan PTKP 2015

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
Wajib Pajak
TK0
18.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
19.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
21.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
22.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
WP Kawin
K0
19.500.000,-
Tanggungan 1
K1
21.000.000,-
Tanggungan 2
K2
22.500.000,-
Tanggungan 3
K3
24.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
WP Kawin
K/I/0
37.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
39.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
40.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
42.000.000,-


Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:


1.         Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
2.         Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
3.         Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
4.         Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
5.         Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.


Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:

Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta
Membayar Iuran Pensiun Rp. 200 ribu per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)

Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto

Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total

Penghasilan Kena Pajak-Netto

Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan

60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-


63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-

14.400.000,-

720.000,-
60.000,-

Catatan :
·           Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
·           Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
·           Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.


PTKP 2017 : Update Catatan Penting
Perlu Anda ketahui bahwa nilai PTKP untuk Tahun 2017 sampai saat ini perhitungannya masih menggunakan peraturan pemerintah mengenai PTKP Terbaru : PMK: 101/PMK.010/2016, atau besaran tarifnya masih menggunakan Tarif PTKP 2016. Kebijakan perubahan nilai PTKP 2017 kemungkinan besar dilakukan pada pertegahan Tahun 2017 ini. mengingat biasanya peraturan dari Menteri Keuangan RI mengenai perubahan PTKP dilakukan pada pertengahan tahun.

Melihat dari trend kenaikan PTKP sebelumnya yaitu Nilai PTKP 2015 dan 2016 diharapkan semoga tahun ini PTKP 2017 juga bisa naik di angka 50% seperti kenaikan di dua tahun sebelumnya. Berikut penjelasan mengenai PTKP 2017

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak 2017 : PTKP 2017


Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru Tahun 2017 atau PTKP 2017 nilainya adalah masih sama dengan PTKP 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia mengenai perubahan nilai PTKP Nomor : 101/PMK.010/2016 yang telah disahkan pada Tanggal 27 Juni 2016.

Nilai PTKP 2017 sesuai dengan peraturan PTKP terbaru adalah sebagai berikut :
No
Uraian
Nilai
1
Wajib Pajak (WP)
 54.000.000,-
2
Tambahan WP Kawin
   4.500.000,-
3
Tambahan Anak / Tanggungan
   4.500.000,-
4
+ Penghasilan Suami Isteri Digabung
 54.000.000,-
Catatan : Tambahan jumlah Anak / Tanggungan maksimal 3 orang.

Pengurang Pajak Penghasilan PPh 21 Orang Pribadi

Selain nilai PTKP, yang menjadi tambahan pengurang lainnya dalam perhitungan pajak penghasilan adalah tunjangan biaya jabatan dan iuran pensiun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, yang tertera pada Pasal 1 Ayat 1 Dan 2, nilainya adalah sebagai berikut :
1.      Tunjangan Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan kotor, atau setinggi-tingginya  Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per Tahun ;
2.      Iuran Pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan kotor, atau setinggi-tingginya  Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per Tahun, kepada lembaga dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan hari tua dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan ;






Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Tahun ke Tahun

Bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai tarif penghasilan tidak kena pajak Tahun sebelumnya nilainya adalah sebagai berikut :

1. Tarif PTKP 2014 :
No
Uraian
Nilai
1
Wajib Pajak (WP)
 24.300.000,-
2
Tambahan WP Kawin
   2.025.000,-
3
Tambahan Anak / Tanggungan
   2.025.000,-
4
+ Penghasilan Suami Isteri Digabung
 24.300.000,-

2. Tarif PTKP 2015 :
No
Uraian
Nilai
1
Wajib Pajak (WP)
 36.000.000,-
2
Tambahan WP Kawin
   3.000.000,-
3
Tambahan Anak / Tanggungan
   3.000.000,-
4
+ Penghasilan Suami Isteri Digabung
 36.000.000,-

3. Tarif PTKP 2016 : Nilainya sama dengan tarif PTKP 2017 yang telah diuraikan sebelumnya diatas.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2017

Sebagai contoh A adalah seorang Pria, sebagai karyawan tetap dengan penghasilan kotor 10 juta rupiah per bulan dengan status kawin (isteri tidak bekerja) dan memiliki 3 orang anak.

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak :
No
Uraian
Nilai
1
Wajib Pajak (WP)
 54.000.000,-
2
Tambahan WP Kawin
   4.500.000,-
3
Tambahan 3 orang Anak
 13.500.000,-
Total PTKP
 72.000.000,-

2. Penerapannya dalam Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 :
No
Uraian
Nilai
A
Pendapatan
Penghasilan Bruto Setahun
 120.000.000,-
B
Pengurang Pajak Penghasilan
1
PTKP
 72.000.000,-
2
Tunjangan Jabatan
   6.000.000,-
3
Iuran Pensiun
   2.400.000,-
Total Pengurangan
 80.400.000,-
C
Penghasilan Kena Pajak
 39.600.000,-
Pajak Penghasilan*) Per Tahun
   1.980.000,-
Pajak Penghasilan angsuran Per Bulan
      165.000,-

Catatan : 
·           Prosentase nilai *) pajak penghasilan adalah sebesar 5%, tarif tersebut disesuaikan dengan prosentase pajak progresif yang berlaku Tahun 2017, ;
·           Tunjangan Jabatan 5% dari Gaji Bruto, Maksimal 6 Juta Per Tahun ;
·           Membayar Iuran Pensiun kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
·           Seluruh nilai hitungan angka diatas adalah dalam satuan rupiah.

Berdasarkan data historis mengenai PTKP Tahun 2016 dan 2015, Menteri Keuangan mensahkan peraturan mengenai perubahan nilai PTKP pada Bulan Juni, dan penerapannya berlaku surut mulai Januari Tahun bersangkutan.

Selama belum dikeluarkannya peraturan pemerintah mengenai perubahan nilai PTKP maka untuk Tahun 2017 ini perhitungannya masih mengacu pada peraturan PTKP terbaru nomor : 101/PMK.010/2016.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih

SEPUTAR PKL 2021

SEPUTAR PKL 2021
KLIK GAMBAR MENUJU SITE PKL 2021

QR CODE PPDB 2021

QR CODE PPDB 2021
SMK 02 Islam 45

Ingat Waktu

SMK 02 Islam 45 Ambulu

HIMBAUAH KEPALA SEKOLAH

Entri Populer

LATEST POSTS

Widgetized Footer