Assalamualaikum Wr. Wb. ... Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini kami akan membagikan informasi mengenai Penjelasan Tentang Rapor Merah pada Nilai UKG Tahun 2015
Pada posting kali ini masih ada hubungannya dengan guru pembelajar.
Yakni mengenai mengapa Nilai UKG Tinggi tapi Nilai Rapornya banyak yang
Merah di akun guru pembelajar? sekedar membagikan informasi dari salah
satu admin guru pembelajar tentang penyebab Nilai tinggi kok merah,
nilai rendah kok hitam, mengapa? - Banyak pertanyaan serupa muncul
setelah ada program Guru Pembelajar dan guru diminta untuk Registrasi
Akun Daring untuk melihat Raport UKG melalui web Sim Guru Pembelajar.
Berikut salah satu pernyataan rekan guru pembelajar. "Kok bisa ya,
padahal nilai saya lebih tinggi dari teman saya yang sama mapelnya. Tapi
punya saya ada yang merah, sedangkan punya teman saya itu merahnya
lebih sedikit?" ucap Salah satu Guru selaku pengampu mapel BK. Nah..... Kami mencoba untuk mengumpulkan informasi dan menyimak
serta menganalisa apa penyebab terjadinya Raport UKG yang menimbulkan
pertanyaan di atas sehingga Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Hitam (Memenuhi) atau Merah (Tidak Memenuhi) bukan ditentukan oleh
tinggi rendahnya skor UKG, tetapi ditentukan oleh tercapainya atau
tidaknya angka Kriteria Capaian Minimal (KCM >=55) dari tiap-tiap
kelompok kompetensi (KK). Nilai KK adalah rerata dari kompetensi
pedagogic dan profesional. Dalam UKG 2015 ada 10 KK yang diujikan yang
merupakan turunan dari Standar Kompetensi Guru (SKG). Jadi, memperoleh
nilai KK sedikit di atas 55 tapi merata pada 10 KK sudah cukup untuk
menghitamkan Raport UKG Anda. Demikian sebaliknya memperoleh nilai KK
sangat tinggi tetapi hanya beberapa KK dari 10 KK, maka dipastikan akan
memerahkan Raport UKG Anda Yang kita tidak ketahui adalah dimana saja
sebaran nomor soal yang merupakan representasi kelompok kompetensi (KK),
karena soal di acak otomatis dari server pusat tiap -tiap peserta UKG.
Apapun hasil UKG Anda, marilah kita tetap terus menjadi Guru Pembelajar.
Tentunya hal ini perlu mendapatkan koreksi dan pembenahan dari
pemerintah, agar Raport UKG yang diterimakan ke guru benar-benar valid
dan dapat digolongkan sesuai dengan hasil UKGnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar Anda
Jika Anda tidak memiliki Account Google Pilih Saja Anonymous.
Terima Kasih